MAKALAH
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
“Di
ajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”
Disusun
oleh :
Nama
& NPM : - Abu Hanifah (41187001140055)
- Liwahul Hamdi (41187001140116)
- Nurhasanudin (41187001140112)
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah ini saya susun sebagai tugas
dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “ Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia”.
Terima kasih saya sampaikan kepada
Bapak Ikman Nurakhman, M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas
makalah ini.
Demikianlah tugas ini saya susun
semoga bermanfaat dan dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan dan penulis berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk pembaca. Tak ada gading yang tak
retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif dan membangun sangat kami harapkan dari para
pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………….…… 1
DAFTAR ISI ………………………………………………………. 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………. 3
A. Latar
Belakang ………………………………………………………. 3
B. Rumusan
Masalah ………………………………………………………. 4
C. Tujuan
Penulisan ………………………………………………………. 4
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………………..... 5
A. Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara ………………………. 5
B. Hak
dan Kewajiban Negara/ Pemerintah …………………….……….... 9
C. Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara ............ 10
D. Pelaksanaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ………………….…………… 11
BAB III CONTOH KASUS ……………………………………………………….. 12
BAB IV PENUTUP ……………………………………………………...... 12
A. K esimpulan ……………………………………………………….. 13
B. Saran ……………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………...... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi
suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering terlihat
ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar
dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak
untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan
pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .
Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban
.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada makalah
dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan
dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai
berikut :
- Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
- Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja yang
memiliki hak menjadi warga negara
Indonesia.
3. Mengetahui tentang apa saja yang
menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK , KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK
dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
v Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
Warga
Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002)
adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga
diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU
Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada
peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang
berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab
kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi
anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh
negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara,
maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang
tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.
Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak Reputasi, ialah hak untuk
menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain
B.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
1.
Menciptakan
peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
2.
Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3.
Memaksa
warga negara taat akan hukum yang berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
C.
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering
terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban
yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya
ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat
malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas
tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih
produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak ,
sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis
yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang
lebih layak .
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal tersebut , dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban . Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut
yang menyebabkan timbulnya berbagai demo
hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D.
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap -
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam
UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan
pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari
tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama
tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari
tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka tingkat pengangguran
menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang
mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara .
BAB
III
CONTOH
KASUS
Contoh kasus hak dan
kewajiban warga negara :
- Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan
Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita
sebagai warga negara berhak mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih
banyak dari kita yang belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh
Kasus belakangan yang marak terjadi yaitu BEGAL!!!
Dimana
pemerintah (dalam hal ini di wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak
bertindak setelah adanya kejadian bukan sebelumnya kejadian.
- Membayar Pajak dan Menaati Hukum Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan
Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban
kita sebagai warga negara yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak
kenderaan, pajak bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas,
mengikuti wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah
satu yg paling umum disekitar kita aja, lalu-lintas di jalanan.
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Jika anda menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya
masih banyak di antara kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua
akan terealisasi jika kita sebagai warga negara memiliki kesadaran
masing-masing, dengan di dukung oleh infrastruktur jalan agar warganegara bisa
mengerti tujuan membayar pajak pada dasarnya dari kita oleh kita dan untuk
kita.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “
Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
B.
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen
yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara
seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak
masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
hay,. nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat., penulisannya juga rapi.,
sebenarnya hak dan kewajiban warga negara sudah tercantum pada UUD 1945
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
Terima kasih.. sangat membantu
BalasHapusThanks it's a verry good :)
BalasHapusterima kasih makalah sangat membantu
BalasHapusterima kasih bnyak makalhnya sangat membantu buat tugas kuliah
BalasHapustrims, sangat membantu ^_^
BalasHapusTerima kasih... ijin save ya..buat makalah pkn saya
BalasHapusterima kasih sangat bermanfaat...
BalasHapusMy blog
makasih, makalahnya ngebantu banget
BalasHapusTerimakasih makalah nya ngebantu banget buat mahasiswa izin shave
BalasHapusTerimakasih untuk penulis, makalahnya sangat membantu:))
BalasHapusgan mau ijin buat mengunakan makalah buat refrensi presentasi ya?
BalasHapusSangat membantu pengerjaan makalah kewarganegaraan saya, good job
BalasHapussangat membantu sekali ini. sekarang apa yang mau aku kerjakan jadi selesai semuanya
BalasHapusPOKER TERLARIS INDONESIA
AGEN POKER TERLARIS
POKER PALING LARIS
AGEN POKER PULSA
BONUS NEW MEMBER POKER
POKER DOMINO
CAPSA POKER
CAPSA99
BONUS POKER TERBESAR
AGEN POKER INDONESIA TERLARIS
Silakan hubungi kami melalui cara di bawah ini
BBM : OKBPOKER
WhatsApp : 081362175344
LINE : OKBPOKER.COM
LiveChat yang aktif terus 24 jam setiap hari
thanks bro
BalasHapusTERIMAKASIH YAAA...... INI SANGAT MEMBANTU SEKALIII
BalasHapusBisa di download ga min?
BalasHapus